Mahkamah Agung membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, melarang mereka praktik di pengadilan setelah insiden kericuhan.
PN Cibadak menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi dan Wahyu dalam kasus pembunuhan berencana. Keluarga korban bersyukur.